Berdasarkanciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri : a. Konstitusional Prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat di atur dalam konstitusi b. Perwakilan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat walaupun kedaulatan rakyat itu diwakilkan
Berikutini terdapat beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli, antara lain sebagai berikut: 1. Elizabeth. C. Wade. Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dri badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut. 2. KC.
B Tinjauan Umum Tentang Konstitusi dan Hak Konstitusional 1. Teori Konstitusi Konstitualisme adalah suatu pemikiran yang hingga saat ini mengalami suatu perkembangan yang tiada hentinya. Tujuan utama dari pemikiran ini ialah untuk menghendaki adanya suatu pembatasan kekuasaan, karena pada era-era
Dicey(sarjana ingeris) awalnya menggunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan,yg menyatakan bahwa Hkum Tata Negara ( Constitusional Law), terdiri dari: 1.Hukum Konstitusi (The Law of the Constitusi) yaitu undang-undang ttg hukum tata negara dan Common Law yg berasal dari keputusan keputusan hakim dan ketentuan dari kebiasaan
Berikutciri-ciri konstitusi negara: Negara hukum. Bentuk negara kesatuan. Bentuk pemerintahan republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat. Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Desentralisasi. Multi partai. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM.
Konstitusisebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
.