PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional; Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat perbedaan pada tahapan seleksi CPNS 2021 dengan tahapan seleksi PPPK Guru 2021 maupun PPPK Non Guru 2021.
Kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status pegawai negari sipil (“PNS”). PNS menurut UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

lebih banyak dari pada jumlah Jabatan Fungsional yang tersedia. 5. Penghitungan jumlah kebutuhan Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a) dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Guru; atau b) jika instansi pembina Jabatan Fungsional Guru telah melakukan penghitungan

Tunjangan jabatan struktural; Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. Baca juga: Beasiswa S2-S3 ke Oxford, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 297 Juta
Jenjang dari Jabatan Fungsional PNS guru dari yang terendah hingga tertinggi antara lain, Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Sementara itu untuk gaji pangkat dan golongan PNS guru telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019. Kesejahteraan seorang guru dengan status PNS memang tidak perlu diragukan lagi.
(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Perencana Ahli Pertama; b. Perencana Ahli Muda; c. Perencana Ahli Madya; dan d. Perencana Ahli Utama. (3) Jenjang
Upah atau gaji PNS dan PPPK diatur secara jelas dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 98 Tahun 2020. Gaji mereka diatur sesuai golongannya. Gaji mereka diatur sesuai golongannya. Sementara honorer tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.
a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru; c. memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut; d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas; e. memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia; f. Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834); MEMUTUSKAN: .
  • nlpa85oclp.pages.dev/949
  • nlpa85oclp.pages.dev/270
  • nlpa85oclp.pages.dev/810
  • nlpa85oclp.pages.dev/329
  • nlpa85oclp.pages.dev/533
  • nlpa85oclp.pages.dev/270
  • nlpa85oclp.pages.dev/509
  • nlpa85oclp.pages.dev/912
  • nlpa85oclp.pages.dev/75
  • nlpa85oclp.pages.dev/270
  • nlpa85oclp.pages.dev/731
  • nlpa85oclp.pages.dev/363
  • nlpa85oclp.pages.dev/126
  • nlpa85oclp.pages.dev/907
  • nlpa85oclp.pages.dev/616
  • jabatan fungsional guru non pns