Tidakdapat dipungkiri Koperasi-koperasi yang berdiri di lembaga-lembaga pemerintahan seperti Koperasi Pegawai Negeri masih banyak yang konvensional dan pada umumnya usaha yang mereka jalankan adalah simpan pinjam, jika usaha yang tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi merka cuma satu usaha simpan pinjam

33% found this document useful 3 votes3K views13 pagesDescriptionCONTOH AD/ART KOPERASI SEKOLAHCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?33% found this document useful 3 votes3K views13 pagesAd Art Koperasi SiswaJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

ContohAd Art Koperasi Konsumen. Awika bahani, se universitas gunadarma 2017 bab i pendahuluan a. Keberadaan ad/art sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur ad/art adalah perangkat organisasi. Soal Pilihan Ganda Tentang Jurnal Kusus Perusahaan Dagang Kelas Xi from musaiikkia.blogspot.com. 0% found this document useful 0 votes395 views28 pagesDescriptionContoh AD ART Koperasi SekolahCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes395 views28 pagesAD ART KoperasiJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
1 Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila: (a) Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan Koperasi. (b) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART. (c) Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota. 2.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SYARIAH AMANAH SEJAHTERA BERSAMA DEPOK BAB I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG KOPERASI Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama atau disingkat Koperasi Syariah ASB yang selanjutnya disebut Koperasi. Daerah kerja Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB I, Pasal 1, ayat 3. Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan Koperasi, ditanda-tangani oleh 2 dua orang pengurus yaitu Ketua dan Sekertaris Koperasi. Lambang Koperasi Arti lambang koperasi rangkaian huruf a,s, dan b berbentuk rangkaian roda kendaraan yang menunjuk ke arah atas dan berjalan di atas tulisan Koperasi Syariah di dalam 3 tiga bingkai bintang segi 8 delapan. Menggambarkan upaya keras yang harus di tempuh Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama ASB secara terus menerus seperti roda kendaraan yang berputar tidak kenal lelah ke segala penjuru angin dalam rangka memegang amanah anggota koperasi mencapai tujuan sejahtera bersama, walaupun kadang di bawah kadang di atas yang semuanya dilaksanakan berpedoman Al Qur’an, Al Hadist dan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada akhirnya semua ikhtiar hasilnya dipasrahkan kepada Allah SWT. Arti lambang koperasi warna hijau menggambarkan warna alam, dedaunan, kesegaran, relaksasi, harmoni, alami, sejuk, yang mempunyai makna koperasi bersifat menenangkan dan menentramkan bagi seluruh anggotanya karena usahanya dikelola secara syariah. Arti lambang koperasi warna biru mengambarkan warna langit dan laut yang memberi kesan luas dunia ini, yang mempunyai makna luasnya bidang usaha koperasi untuk menyejahterakan anggotanya. Arti lambang koperasi warna kuning memberi kesan kegembiraan, terang, cerah, bersinar, yang mempunyai makna dalam mencapai tujuan koperasi diperlukan ketegasan, kesejukan, optimis, dan kerjasama semua anggota koperasi yang dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional. BAB II. KEANGGOTAAN Pasal 2 Tata Cara Penerimaan Anggota Pengertian umum dan syarat keanggotaan Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 10, 11, dan 12. Anggota Koperasi adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh pengurus. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 empat belas hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Koperasi. Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Koperasi. Pasal 3 Berakhirnya Keanggotaan Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi Bab II Pasal 13. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi. Dalam hal anggota yang bersangkutan memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melunasinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut Anggota yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan tunai atau transfer, jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka yang bersangkutan harus menyebutkan rekening bank. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi. Anggota yang telah berhenti dan dikeluarkan oleh pengurus dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan membuat pernyataan sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku. BAB III. PENERIMAAN ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 4 Ketentuan umum, hak, dan kewajiban anggota luar biasa tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang berdomisili atau bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang besarnya seperti yang diberlakukan bagi Anggota Koperasi biasa. Permintaan menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis dan diajukan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota luar biasa harus menyertakan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Pengurus Koperasi memberikan keputusan dalam tenggang waktu paling lama 3 tiga bulan dan segera disampaikan kepada pendaftar. Pendaftar yang diterima dicatat dalam buku daftar anggota luar biasa Koperasi. BAB IV. PERMODALAN Pasal 5 Simpanan Anggota Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 22, 23, dan 24. Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 enam bulan setelah mendaftar. Anggota Koperasi wajib membayar Simpanan Wajib pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus dalam 1 satu tahun yang berjalan. Pasal 6 Modal Pinjaman Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III, Pasal 27. Pengikatan pinjaman pada pihak ke-3 dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan ke Rapat Anggota. Penggunaan pinjaman dilakukan oleh pengurus untuk pembiayaan usaha Koperasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. Pasal 7 Modal Penyertaan Ketentuan modal penyertaan diatur pada Anngaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 28. Untuk memenuhi kebutuhan anggota, Koperasi dapat bekerjasama dengan anggota dalam bentuk Penyertaan modal anggota pada unit usaha Koperasi. Penyertaan modal Koperasi pada usaha-usaha anggota. Dalam usaha ekonomi yang ada kaitannya dengan kebutuhan anggota koperasi, Koperasi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penyertaan modal. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota. Kerjasama sesuai diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan asas dan prinsip-prinsip Koperasi. BAB V. RAPAT ANGGOTA Pasal 8 Ketentuan umum rapat anggota, wewenang rapat anggota, penyelnggaraan rapat anggota telah diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan 38. Rapat Anggota Tahunan RAT Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta. Sifat anggota sebagai peserta RAT adalah individual dan tidak dapat diwakilkan. Anggota luar biasa bisa diundang pengurus untuk mengikuti RAT. Anggota yang berhak mengikuti RAT Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Hak suara anggota dan penggunaannya diatur dalam tata tertib RAT. Anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pergantian pengurus dan pengawas Koperasi. Setiap anggota berhak menyampiakan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisan . Jika anggota koperasi melebihi 500 orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan sistem delegasi, yaitu setiap 10 sepuluh orang diwakili 1 orang anggota untuk menjadi delegasi dalam RAT. Satu orang delegasi mempunyai 1 satu hak suara. Pengurus menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan RAT kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat diselenggarakan. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang. BAB VI. RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 9 Rapat Anggota Luar Biasa RALB Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta. Sifat anggota sebagai peserta RALB adalah individual dan tidak dapat diwakilkan. Anggota yang berhak mengikuti RALB Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Hak suara anggota dan penggunaannya serta pimpinan rapat diatur dalam tata tertib RALB. Menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan rapat kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang. BAB VII. KEPENGURUSAN Pasal 10 Susunan Pengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus Susunan Pengurus Koperasi adalah sebagai berikut Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Uraian tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi adalah Ketua Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut – Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus dan Pengelola. – Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus. – Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Sekretaris Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut -Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran. -Mengusahakan kelengkapan organisasi. -Mengatur jalannya perkantoran. -Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan. -Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas. -Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi. Sekretaris berwenang -Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan. -Menandatangani surat-surat bersama ketua. -Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan. -Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua; Bendahara Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain -Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi. -Mengatur jalannya pembukuan keuangan. -Menyusun anggaran setiap bulan. -Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang. -Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi. -Menyusun laporan keuangan. -Mengendalikan anggaran. Bendahara berwenang -Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha. -Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha. Persyaratan untuk menjadi pengurus tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 41. Pasal 11 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Proses pemilihan pengurus adalah sebagai berikut Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur. Tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan pengurus. Pemilihan secara formatur adalah sebagai berikut ; Jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 lima orang dan sebanyak-banyaknya 7 tujuh orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota. Semua anggota formatur dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam pemilihan pengurus baru, anggota pengurus lama yang dipertahankan sebanyak-banyaknya adalah 1/3 sepertiga. Formatur yang tidak berhasil membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib mengembalikan mandat kepada rapat anggota secara tertulis. Pasal 12 Selama belum terbentuk pengurus baku, maka pengurus lama yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan pengurus untuk urusan rutin. Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus demisioner segera mengadakan rapat anggpta untuk pemilihan pengurus selambat-lambatnya 3 tiga bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat oleh fssormatur. Pasal 13 Anggota pengurus sebelum memangku jabatanya, wajib menadatangani surat pernyataan yang bunyinya adalah sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang berlaku di koperasi serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama akan bekerja dengan aktif, jujur, tertib sehingga kepentingan anggota Koperasi bisa terlayani dengan baik. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Syariah Amanah Ssejahtera Bersama akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama pada khususnya. Pasal 14 Pengurus koperasi yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85 ayat 3. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 tiga bulan, pemberhentian sementara harus diakhiri dengan keputusan rapat pengurus lengkap dalam bentuk Pemberhentian sementara dicabut atau Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya. Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Anggota pengurus yang pemberhentiannya tidak diterima atau disahkan oleh rapat anggota harus kembali pada kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh rapat anggota maka pengurus tersebut harus berhenti dari jabatannya. BAB VIII. PENGAWAS Pasal 15 Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 48. Anggota pengawas terdiri dari Pengawas Syariah Pengawas Manajemen Anggota Pengawas Syariah dipilih berdasarkan ketentuan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia dan atau peraturan perundangan yang berlaku. Anggota Pengawas Manajemen dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan pengurus. Pasal 16 Pengawas Manajemen sebelum memangku jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi. Dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan bekerja dengan rutin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah ASB serta anggota pada khususnya. Pasal 17 Ketentuan-ketentuan uang kehormatan dan atau penggantian biaya bagi anggota pengawas, ditetapkan dalam anggaran belanja yang disahkan oleh rapat anggota. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas, salah seorang diantaranya menjadi koordinator yang ditetapkan dalam rapat pengawas. Pasal 18 Dalam hal anggota pengawas tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan diatas, diberhentikan sebagai anggota pengawas. Dalam hal pengawas melanggar anggaran dasar, atas permintaan pengurus rapat anggota dapat memberhentikan anggota pengawas yang bersangkutam. Tata tertib pembelaan diri oleh pengurus juga berlaku untuk pengawas. BAB IX. KARYAWAN DAN PENGELOLAAN USAHA Pasal 19 Karyawan adalah pelaksana terlatih dan profesional yang ditunjuk untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset Koperasi dan dipimpin oleh seorang Manajer dan Kepala Unit Usaha. Manajer membawahi 3 tiga Kepala Unit Usaha yang masing-masing kepala unit dapat memiliki karyawan. Karyawan dipilih dan di seleksi oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya dan diangkat melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Karyawan melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Karyawan bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus berdasarkan perkembangan usaha Koperasi, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis Koperasi yang ditentukan oleh Pengurus. Pengelola mendapat bonus dari SHU dan THR setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan, kinerja, kesepakatan dan ketetapan Pengurus. Pasal 20 Pengelola melaksanakan rapat pengelola yaitu rapat yang hanya di hadiri oleh seluruh staf pengelola Koperasi. Rapat pengelola dipimpin oleh manajer dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu karyawan di bawahnya. Rapat pengelola terdiri atas Rapat pengelola harian, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staf pengelola, serta pemberian motivasi dan doa. Rapat Pengelola mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola rutin pekanan untuk menilai pekerjaan satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya. Rapat pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan Keuangan, L/R, Penilaian Kesehatan Koperasi, Penilaian Aktiva Produktif NPL dari tiap penerima pembayaran dan sosialisasi kebijakan operasional yang perlu dilakukan. Rapat Pengelola mingguan dan bulanan dibuatkan notulensi rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan di tandatangani oleh pemimpin rapat/manajer. BAB X. KEGIATAN USAHA Pasal 21 Kegiatan usaha Koperasi meliputi Perdagangan umum Jasa Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah USPPS, yang terdiri dari Simpanan Simpanan Wadiah Simpanan Mudharabah Simpanan Pendidikan Simpanan Kurban Simpanan Rekreasi Simpanan Umroh/Haji Simpanan jenis lain sesuai kebutuhan Pembiayaan Pembiayaan Murabahah Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Ijaroh Pembiayaan Qard Pengaturan lebih lanjut kegiatan USPPS diatur dalam Peraturan Khusus. BAB XI. SISA HASIL USAHA Pasal 22 Pembagian bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan setelah perhitungan dengan kewajiban-kewajibannya kepada Koperasi. Pendapatan bersih dari Sisa Hasil Usaha tersebut dibagikan untuk a Dana Cadangan 25,0 % b Anggota 55,0 % c Pengurus 10,0 % d Karyawan 5,0 % e Pendidikan, Kesehatan, dan atau Sosial 5,0 % BAB XII. SUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pasal 23 Ketentuan pembukuan Koperasi tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IX Pasal 71. Laporan keuangan Koperasi meliputi Neraca Laporan Perhitungan Hasil Usaha Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, sodaqohdan waqaf serta dana social lainnya Catatan atas Laporan Keuangan BAB XIII. SANKSI Pasal 24 Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi bagi anggota, pengurus, dan pengawas telah diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85. BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 25 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota dan diputuskan oleh 50% lebih 1 satu dari yang hadir. Hasil amandemen/ perubahan terhadap ART didokumentasikan oleh pengurus. BAB XV. PENUTUP Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017. Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017. 1. H. Wahnarno Hadi ttd 2.. H. Abdul Malik Madjid ttd 3, Muhammad Fadli Nurhasan ttd Download ART Mengembangkandan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana----- dimaksud dalam Pasal 4----- -----Pasal 17----- Setiap anggota berhak:----- a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam---- Rapat Anggota;----- b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus-- diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;----- c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai- persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;----- d. meminta diadakan Rapat Cara mendirikan koperasi konsumen tingkat desa. Konsultasi Gratis menjawab pertanyaan untuk yang pertama kali setelah saya buka form konsultasi. Saya mohon maaf apabila masih banyak pertanyaan yang belum saya jawab. Kali ini saya akan memberikan tanggapa terhadap pertanyaan saudara kita dari Jatim. Pertanyaan ini bisa jadi ada kaitanya dengan pemanfaatan dana desa bisa jadi juga tidak. Beberapa pertanyaan serupa terkait dengan cara mendirikan koperasi desa akan saya jawab melalui posting ini. Pertanyaanya sederhana tetapi juga sangat penting menjadi referensi untuk saudara2 kita di desa yang saat ini memang sedang mengalami perubahah kearah yang lebih baik. Saudara aktivis koperasi desa kita bertanya “Bagaimana cara mendirikan koperasi konsumsi se tingkat desa. makasih” Pertama tentu acuannya sesuai dengan posting saya sebelumnya, anda bisa lihat detailnya di posting cara pendirian koperasi. Prinsipnya tidak ada perbedaan hanya memang untuk beberapa teknis pelaksanaan perlu sedikit perhatian. Alurnya anda bisa melihat ilustrasi gambar berikut ini. Secara singkat kita bisa lihar proses pendirian koperasi termasuk koperasi desa dimulai dari rapat persiapan, kemudian dilanjutkan dengan rapat pembentukan yang di hadiri oleh miniaml 20 orang anggota koperasi desa dan pejawabt berwenang. Agenda rapat pembentukan adalah pembahasan anggaran dasar. Anda bisa lihat posting saya tentang Contoh AD/ART Koperasi. Langkah berikutnya adalah pembuatan akta oleh notaris dan membuat pengajuan permohonan pengesahan badan hukum, tentu dengan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan. Dokumen syarat umum pwndirian koperasi diantaranya sebagai berikut Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris NPAK. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. Daftar hadir rapat pendirian koperasi Foto Copy KTP Pendiri urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi. Kuasa pendiri Pengurus terpilih untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. Daftar susunan pengurus dan pengawas. Daftar Sarana Kerja Koperasi Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. Struktur Organisasi Koperasi. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan Untuk kasus pendirian koperasi simpan pinjam atau koperasi Simpan Pnjam Syariah maka harus ada dokumen2 dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Silahkan lihat postingan saya sebelumnya tentang cara pendirian koperasi atau download dokumen tat cara pendirian koperasi menurut kemenkop Bagaimana jika koperasi sudah punya kegiatan tetapi belum memiliki badan hukum? Kondisi yang demikian disebut pra koperasi, bisa beraktifitas tetapi tidak memiliki badan hukum koperasi. Untuk detailnya silahkan download dokumen tata cara pendirian koperasi melalui link berikut ini. semoga membantu jawaban kami tentang cara pendirian koperasi desa ANGGARANDASAR. (1) Berdasarkan rapat anggota pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2002, telah terbentuk Nama Koperasi yang diberi nama yaitu "LARAS" berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. (2) Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Wilayah Koperasi adalah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KELUARGA MARGONO KOPERASI KU AD/ART KOPERASI KELUARGA BESAR MARGONO ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, KEDUDUKAN Pasal 1 1 Berdasarkan pertemuan Keluarga Besar pada bulan Agustus 2013, disepakati dibentuk Koperasi keluarga besar Margono yang bernama KOPERASI KU, berikut dengan struktur organisasi Koperasi terlampir. 2 Koperasi berkedudukan di Kota Purwakata , Jawa Barat BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Koperasi didirikan untuk menciptakan tali kekeluargaan antara keluarga besar Margono, kebersamaan dan kegotong royongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. BAB III LANDASAN DAN ASAS Pasal 3 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. BAB IV BIDANG USAHA Pasal 3 1 Koperasi bergerak di bidang usaha simpanan dan pinjaman bagi para anggotanya 2 Koperasi Bergerak di bidang usaha lainnya yang mendapat persetujuan anggotanya BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 1 Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. 2 Keanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan ke ahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. Pasal 5 1 Hak dan kewajiban semua Anggota sama. 2 Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. 3 Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. 4 Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan. 5 Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. BAB VI KEPENGURUSAN KOPERASI Pasal 6 1 Pengurus Koperasi adalah yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan keluarga besar Margono harus bertempat tinggal di Indonesia. 2 Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pasal 7 Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 tiga tahun. Pasal 8 Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Pasal 9 Ketua Koperasi dipilih bendasarkan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 10 Kepengurusan Koperasi terdiri dari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Ketua Perwakilan Wilayah 5. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Pasal 11 Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Pasal 12 Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pasal 13 1 Penasehat adalah Anggota Koperasi yang ditunjuk untuk memberikan nasehat serta saran guna menjaga kelangsungan koperasi 2 Pengawas inti adalah Anggota koperasi yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi Pengawasan Internal terhadap aspek Manajemen Organisasi, SDM maupun Keuangan Koperasi dan dipilih berdasarkan Persetujuan Rapat Anggota. Pasal 14 1 Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. 2 Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. BAB VII RAPAT-RAPAT Pasal 15 1 Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan sekali setahun yang sebelum dilakukan rapat kecil tahunan antar pengurus. 2 Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 6 bulan sekali. 3 Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting. BAB VIII PENGELOLAAN Pasal 16 1 Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus. 2 Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus. 3 Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 bertanggung jawab kepada Pengurus. 4 Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum. 5 Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus. Pasal 17 1 Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; b. Memiliki akhlak dan moral yang baik; c. mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. 2 Dalam hal Pengelola adalah badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut a. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai; b. Memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik. Pasal 18 Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1. Pasal 19 Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang, maka sekurang-kurangnya 50% lima puluh perseratus dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. Pasal 20 1 Pengelolaan Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya. 2 Pendapatan Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya administrasi sebesar Rp. kegiatan yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut a. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi; b. Pemupukan modal koperasi; c. Membiayai kegiatan lain. 3 Pembagian dan penggunaan keuntungan Simpan Pinjam diajukan oleh Pengurus Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para anggota di rapat akhir tahunan yang telah mendapat pelayanan dari Simpan Pinjam. Pasal 21 1 Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi dipergunakan untuk ; 1. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi; 2. Modal koperasi; 3. Keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi. 2 Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat diputuskan oleh Rapat Anggota. Pasal 22 1 Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait. 2 Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut a. Modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus ditingkatkan; b. Antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimbang. 3 Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut a. Penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek; b. Ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah dihimpun. 4 Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali; Ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang. 5 Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Rencana perolehan Sisa Hasil Usaha SHU atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan; Ratio antara Sisa Hasil Usaha SHU atau keuntungan dengan aktiva harus wajar. 6 Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta kekayaannya. BAB IX MODAL KOPERASI Pasal 23 1 Modal Koperasi terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain. 2 Simpanan Anggota terdiri dari 1 Simpanan Pokok;2 Simpanan Wajib;3 Simpanan Sukarela. 3 Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. BAB X JENIS PINJAMAN dan BAGI HASIL PINJAMAN Pasal 24 1 Jenis Pinjaman terdiri dari Pinjaman Produktif, Pinjaman Konsumtif Primer. 2 Pinjaman Produktif adalah Pinjaman untuk modal kegiatan usaha. 3 Pinjaman Konsumtif Primer adalah Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pokok primer. BAB XI SISA HASIL USAHA Pasal 25 1 Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya administrasi dari tahun buku yang bersangkutan. 2 SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota. 3 SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. 4 Besaran SHU ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan BAB XII JANGKA WAKTU Pasal 26 Koperasi ini dibentuk untuk waktu yang tidak terbatas. BAB XIII SANKSI-SANKSI Pasal 27 1 Bagi Anggota yang tidak mematuhi Anggaran Dasar ini dapat dikenakan sanksi. 2 Jenis-jenis sanksi secara berurutan dari yang paling ringan adalah Teguran Peringatan Dicabut keanggotaan 3 Cara pemberian sanksi selain dengan secara lisan, juga harus dibuat dalam bentuk tertulis. 4 Sanksi terberat yakni yang dimaksud dengan ayat 2 huruf c harus merupakan hasil Rapat Anggota. BAB XIV LAIN-LAIN Pasal 28 Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-syarat Keanggotaan 1 Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 2 Pengurus, atau Pembina, atau kerabat-kerabatnya. 3 Permohonan diberikan secara lisan dan akan diberikan sertifikat keanggotaan, terlebih dahulu menyetorkan biaya pendaftaran anggota sebesar Rp. simpanan pokok Rp. simpanan wajib Rp. dana sosial Rp. BAB II SIMPANAN Pasal 2 1 Jumlah Simpanan terdiri dari Simpanan Pokok sebesar Rp. Dua puluh lima ribu rupiah sekali bayar. Simpanan Wajib Rp. dua puluh ribu rupiah setiap bulan. Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. 2 Ketiga Simpanan yang dimaksud ayat 1, hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. 3 Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan RAT. BAB III DANA SOSIAL Pasal 3 Dana sosial minimal Rp. setiap bulan dan bagi Anggota yang mau memberi Lebih dipersilahkan. Dana Sosial adalah dana yang dipergunakan apabila ada dari Anggota atau keluarganya yang sakit dirawat,atau Meninggal dunia, besaran nilai maupun syarat mendapatkannya akan diputuskan pada Rapat Anggota Tahunan Pertama Koperasi Keluarga Besar Margono. BAB III PINJAMAN Pasal 4 Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman 1 Minimal 12 bulan setelah masuk Anggota. 2 Mengajukan permohonan pinjaman kepada ketua perwakilan masing-masing wilayah baik lisan maupun tertulis. 3 Sudah melunasi peminjaman sebelumnya. 4 Ketentuan besar pinjaman dan jangka waktu ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan RAT pertama Koperasi Keluarga Margono. BAB IV BUNGA PINJAMAN Pasal 5 Besar bunga pinjaman koperasi akan ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan Pertama. BAB V KEUANGAN SALDO KAS Pasal 6 Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun. BAB VI PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA SHU Pasal 7 Sisa Hasil Usaha SHU dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuannya akan di tentukan pada rapat akhir tahunan pertama. BAB VII SANGSI-SANKSI Pasal 8 1 Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 dua bulan akan diberikan teguran secara lisan dan apabila dalam 3 tiga bulan tidak ada tanggapan akan diberikan teguran secara tertulis oleh Ketua Perwakilan Wilayah. Pasal 9 LAIN-LAIN Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
Tujuanpenyusunan Rencana Kerja Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Tahun 2016 adalah sebagai berikut. Mewujudkan Tata NiagaPerdagangan Dalam dan Luar Negeri Yang Berkualitas. Bidang Organisasi dan Manajemen 1. Menetapkan pelaksanaan tugas pengurus pengawas dan mengerjakan tugas yang telah ditetapkan kepadanya 2.
- Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia. Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni Koperasi produsen Koperasi konsumen Koperasi simpan pinjaman Koperasi jasa lain Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi 2019Koperasi produsen Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang beranggitakan para pelaku usaha kecil dan menengah UKM. Baca juga Prinsip Koperasi Usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat. Contohnya koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi peraj, koperasi produsen tahu tempe, dan lainnya. Dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia GKSI misalnya, anggotanya adalah peternak yang menghasilkan susu. Lewat koperasi, kerja sama berlangsung vertikal. Susu didistribusikan dari peternak ke koperasi. PURNOMO Suasana kandang sapi perah Desa Susu Dairy Village, Ciater, Jawa Barat, Selasa 11/12/2018. Peternakan sapi perah mandiri modern dan berkelanjutan pertama di Indonesia ini merupakan kerjasama Frisian Flag Indonesia dan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara kemudian disalurkan kepada Industri Pengolah Susu IPS. Sebagian besar produksi susu segar berasal dari peternakan rakyat. Baca juga Modal Koperasi Koperasi berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi juga memberi layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan di pasaran. Sistem ini disebut sistem klaster cluster. Koperasi konsumen Koperasi konsumen menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Misalnya sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya. Koperasi konsumen bertujuan membantu, mendidik, dan melayani anggota untuk meningkatkan kesejahteraan. Barang yang disediakan koperasi konsumen biasanya terjangkau, namun tetap berkualitas. Baca juga Tugas dan Wewenang Pengawas KoperasiContoh koperasi konsumen adalah koperasi sekolah, koperasi serbausaha KSU, koperasi unit desa KUD, dan koperasi pegawai negeri KPN. Koperasi simpan pinjam Koperasi simpan pinjam dikenal dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Net Logo KoperasiKoperasi ini dibentuk untuk menolong anggotanya dengan cara meminjamkan sejumlah uang sesuai persyaratan. Pinjaman disertai bunga ringan sehingga tidak memberatkan anggota atau peminjam. Tujuannya, masyarakat tidak tejerat lintah darat rentenir ketika membutuhkan uang. Baca juga Rapat Anggota Koperasi Lalu, dari mana asal uang yang dipinjamkan? Selain meminjamkan uang, koperasi ini juga menjadi tempat menabung. Uang tabungan yang diendapkan di koperasi, dimanfaatkan untuk memberi pinjaman atau menjalankan kegiatan koperasi. Anggota yang menabung nantinya akan mendapat bunga sesuai jumlah yang ditabungnya. Contoh koperasi simpan pinjam yang terkenal yakni Kospin Jasa. Koperasi jasa Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha berupa layanan nonsimpan pinjam bagi anggota dan atau non anggota. Baca juga Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Koperasi ini bermanfaat untuk memenuhi laynanan pembiayaan dalam bidang jasa atau profesi tertentu. Koperasi juga berfungsi sebagai wadah pemersatu dan perwakilan. Contohnya Koperasi Wahana Kalpika KWK, Koperasi Angkutan Jakarta Kopaja, Kosti, yang menaungi pemilik angkutan umum. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. c pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ ART Koperasi A 1) Cadangan : 40 xs 200.000 : Rp 80.000 2) jasa anggota : 40 x 200. 000 : Rp 80.000 3) Dana pengurus : 5 x 200. 000 : 10. 000 4) Dana karyawan 5 x 200. 000 Rp 10. 000 5) Dana pendidikan 5 x 200. 000 Rp 10. 000 6) Dana social 5 x 200. 000 RP 10. 000 Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut. 0% found this document useful 0 votes27 views28 pagesOriginal Title4. Contoh-AD-ART-KoperasiCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes27 views28 pagesContoh-AD-ART-KoperasiOriginal Title4. Contoh-AD-ART-KoperasiJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Skkoperasi new 1. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjamanmodal untuk anggota baik selaku konsumen maupun produsen. Bidang usaha koperasi ini adalah simpan pinjam dan penjualan berbagai produk kepada para anggotanya dan masyarakat umum. Contoh koperasi yang masih aktif berdiri di indonesia.
AKUNTANSI KOPERASI BAB VII “KOPERASI KONSUMEN” Dosen Pembimbing MUKTI PRASAJA., SE., MSi Disusun Oleh Dewi Sariyatul M 17020017 Ika Fadzilah 17020024 Moch Saifur Rahman 18120043 Nurul Dwi Astutik 17020038 Rizal Ariyanto 17020046 PRODRAM STUDI AKUNTANSI SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA BOJONEGORO 2019 / 2020 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikannya makalah tentang Koperasi Konsumen. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah mengenai “Koperasi Konsumen” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca. Hormat Kami Penyusun DAFTAR ISI Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………i Daftar Isi………………………………………………………………………………………………………………………….ii BAB 1 Pendahuluan Latar Belakang…………………………………………………………………………………………………………………1 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………………………………………….1 Maksud dan tujuan …………………………………………………………………………………………………………..1 BAB II Pembahasan Aktivitas Koperasi Konsumen…………………………………………………………………………………………..2 Akun-akun Koperasi Konsumen……………………………………………………………………………………….2 Metode Pencatatan……………………………………………………………………………………………………………3 Harga Pokok Penjualan dan Beban Pokok………………………………………………………………………..3 Pencatatan Aktivitas Koperasi Konsumen…………………………………………………………………………4 Jurnal Penutup………………………………………………………………………………………………………………..21 Jurnal Khusus…………………………………………………………………………………………………………………23 BAB III Penutup Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………………….25 Saran…………………………………………………………………………………………………………………………25 Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………………………………..26 BAB 1 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya non koperasi adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya. Salah satu Koperasi berdasarkan dari jenis usaha adalah koperasi konsumen. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa. Koperasi Konsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan, Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan. Pada saat ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami mengenai jenis-jenis dari koperasi, terkhusus koperasi konsumen, banyak dari masyarakat yang sudah menjadi anggota dari sebuah koperasi, tetapi banyak dari beberapa anggotanya juga belum memahami jenis dari koperasi itu sendiri. maka dari itu makalah ini akan membahas mengenai Koperasi Konsumen secara luas dan menyeluruh, supaya masyarakat lebih mengerti dan memahami apa itu Koperasi Konsumen serta aktivitas-aktivitas apa saja yang ada dalam Koperasi Konsumen. RUMUSAN MASALAH Apa itu Koperasi Konsumen dan apa saja Aktivitas dalam Koperasi Konsumen ? Apa saja akun-akun dalam Koperasi Konsumen ? Metode pencatatan apa saja yang digunakan dalam Koperasi Konsumen ? TUJUAN Untuk mengetahui Apa itu Koperasi Konsumen dan apa saja Aktivitas dalam Koperasi Konsumen Untuk mengetahu Apa saja akun-akun dalam Koperasi Konsumen Untuk mengetahui Metode pencatatan apa saja yang digunakan dalam Koperasi Konsumen BAB 2 PEMBAHASAN AKTIVITAS KOPERASI KONSUMEN Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Karena koperasi tidak memproduksi sendiri produknya maka koperasi konsumen harus melakukan pembelian barang-barang yang akan dijualnya. Untuk membeli barang-barang tersebut koperasi harus mengeluarkan uang sebagai bukti pembayaran, baik pada saat terjadinya transaksi maupun di kemudian hari. Dengan adanya barang dagangan mengharuskan koperasi melakukan aktivitas penjualan kepada konsumen langsung yang menjadi anggota koperasi maupun yang bukan merupakan anggota koperasi. Dari aktivitas penjualan barang ini koperasi akan memperoleh penerimaan uang dari pelanggan. Berdasarkan uraian di atas, maka aktivitas utama koperasi konsumen terdiri dari 1. Pembelian 3. Penjualan 2. Pengeluaran kas 4. Penerimaan kas AKUN-AKUN KOPERASI KONSUMEN Akun-akun yang terdapat pada koperasi konsumen yaitu Pembelian adalah rekening yang hanya digunakan untuk menampung aktivitas pembelian barang dagangan koperasi. Partisipasi bruto anggota adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan paritsipasi neto. Dengan kata lain, partisipasi bruto adalah nilai total penjualan produk perusahaan, barang dan jasa, kepada anggota koperasi. Partisipasi neto anggota adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok. Dengan kata lain, partisipasi neto adalah laba yang timbul akibat penjualan produk perusahaan, barang dan jasa, kepada anggota koperasi. Pendapatan dari non anggota adalah penjualan barang dan jasa kepada pihak selain anggota koperasi. Beban perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Sisa Hasil Usaha SHU menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periodetertentu dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. SHU ini setelah dikurangi dengan beban-beban tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Persediaan adalah untuk menunjukkan jumlah barang dagangan yang dimiliki koperasi pada awal atau akhir periode tertentu. Harga Pokok Penjualan digunakan untuk menampung harga pokok/ harga beli barang yang dijual di dalam suatu periode akuntansi. Beban pokok adalah harga beli dari barang yang dijual kepada anggota koperasi. Jadi pada dasarnya beban pokok adalah harga pokok penjualan untuk barang yang dijual kepada anggota koperasi. Potongan penjualan/ potongan tunai digunakan untuk menampung jumlah diskon atau pengurangan yang diberikan pihak penjual kepada konsumen karena telah membayar secara tunai atau dalam waktu yang telah ditentukan. Retur penjualan digunakan untuk menampung sejumlah barang yang telah dijual tetapi dikembalikan lagi oleh pihak pembeli karena ada ketidaksesuaian dengan pesanan. Potongan pembelian digunakan untuk menampung sejumlah diskon yang telah diberikan pihak produsen/ supplier kepada pihak pembeli karena telah membayar secara tunai atau dalam waktu yang ditetapkan. Beban pemasaran digunakan untuk menampung keseluruhan beban yang dikeluarkan koperasi untuk mendistribusikan barang dagangannya hingga sampai ke tangan pelanggan. Beban ini mencakup beban iklan , komisi perantara, komisi wiraniaga, dan lain-lain. Beban administrasi dan umum digunakan untuk menampung keseluruhan beban operasi kantor. Beban ini mencakup gaji manajer koperasi, gaji manajer produksi, beban listrik, air dan telepon, beban depresiasi, dan lain-lain. METODE PENCATATAN Metode yang dapat digunakan untuk mencatat transaksi koperasi konsumen yaitu Metode Perpetual, adalah metode yang digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan persediaan barang dagangan di dalam koperasi konsumen, dimana persediaan dicatat dan dihitung secara detail, baik pada waktu dibeli maupun dijual. Metode ini lebih cocok digunakan di dalam koperasi yang memiliki frekuensi transaksi yang tidak terlalu tinggi tetapi nilai transaksinya besar. Metode Periodik Fisik adalah metode yang digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan persediaan barang dagangan di dalam koperasi konsumen, dimana persediaan dicatat dan dihitung hanya pada awal dan akhir periode akuntansi saja untuk menentukan harga pokok penjualannya. Metode ini paling banyak dipakai oleh koperasi yang frekuensi transaksinya tinggi. HARGA POKOK PENJUALAN DAN BEBAN POKOK Harga Pokok Penjualan HPP adalah harga beli dari barang-barang yang dijual di dalam suatu periode Beban Pokok adalah harga beli HPP dari barang-barang yang dijual kepada anggota koperasi. Harga Pokok Penjualan dihitung dengan cara Persediaan awal barang dagangan xxx Pembelian xxx Biaya angkut pembelian xxx + Pembelian kotor xxx Retur Pembelian xxx Potongan Pembelian xxx + xxx Pembelian bersih xxx + Barang yang tersedia untuk dijual xxx Persediaan akhir barang dagangan xxx Harga Pokok Penjualan xxx SHU Kotor = Penjualan – HPP SHU Bersih Usaha Sebelum Pajak = SHU Kotor – Beban Operasi beban pemasaran + beban administrasi dan umum PENCATATAN AKTIVITAS KOPERASI KONSUMEN Dalam melakukan prncatatan atas aktivitas koperasi konsumen, terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu Metode Perpetuel Metode Periodik Contoh kasus Akuntansi Koperasi Konsumen Koperasi “Maju Terus” adalah koperasi yang bergerak dalam penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di suatu daerah pemukiman di wilayah kota Tasikmalaya. Koperasi ini didirikan pada pertengahan Januari 2010 dan memiliki 500 anggota. Koperasi ini menyewa sebuah bangunan ruko 2 lantai sebesar Rp untuk jangka waktu 2 tahun, sebagai tempat usaha. Lantai 1 digunakan sebagai toko dan lantai 2 sebagai kantor koperasi. Koperasi ini menjual produknya baik kepada anggota maupun nonanggota. Pada awal Maret 2010, koperasi ini mulai beroperasi dan staf akuntansi menyajikan neraca berikut Koperasi “Maju Terus” Neraca 1 Maret 2010 Kas Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor Simpanan Pokok Peralatan Kantor Simpanan Wajib Total Aktiva Total Kewajiban Selama bulan Maret 2010, transaksi-transaksi yang terjadi sebagai berikut 5/3/2010 Koperasi Maju Terus membeli barang dagangan berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari senilai Rp Rp dibayar tunaii dan sisanya akan dibayar dalam waktu 2 bulan 10/3/2010 Koperasi menjual barang dagangan berbagai jenis kebutuhan sehari-hari kepada anggota senilai Rp Dari total penjualan tersebut Rp dibayar tunai dan sisanya belum dibayar pembeli. Koperasi menetapkan harga pokok penjualan sebesar 85% dari harga jual. 12/3/2010 Koperasi membeli barang dagangan senilai Rp secara tunai. 15/3/2010 Koperasi membayar sebagian utang usaha sebesar Rp 20/3/2010 Koperasi menjual barang dagangan kepada masyarakat umum non anggota senilai Rp secara menetapkan harga pokok penjualan sebesar 85% dari harga jual. 29/3/2010 Koperasi membayar beban listrik, air PAM, dan telepon sebesar Rp secara tunai. 30/3/2010 Koperasi membayar gaji pegawai sebesar Rp dan gaji pengurus sebesar Rp secara tunai. Pencatatan Dengan Metode Perpetual Jika dicatat dengan metode perpetual, koperasi diwajibkan memiliki kartu stok/kartu persediaan untuk mencatat arus keluar masuknya barang jenis produk harus memiliki satu kartu stok/kartu beberapa metode yang dapat digunakan untuk mencatat arus keluar masuknyapersediaan barang dagangan, antara lain FIFO, LIFO, dan Rata-rata Average.Kartu persediaan berguna untuk melihat dan mengendalikan arus keluar masuknya barang serta menghitung harga pokok penjualan barang dari suatu transaksi tertentu atau secara keseluruhan. Mengenai metode pencatatan dan pembuatan kartu stok/kartu persediaan akan dibahas secara khusus. Tanggal Keterangan Ref Saldo 2010 Debet Kredit Maret 5 Persediaan Kas Utang Usaha 10 Kas Piutang Anggota Partisipasi Bruto Anggota Beban Pokok Persediaan 12 Persediaan Kas 15 Utang Usaha Kas 20 Kas Penjualan Harga Pokok Penjualan Persediaan 29 Beban Listrik, Air, Telepon Kas Maret 30 Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Kas Selanjutnya diposting ke buku besar, seperti terlihat berikut ini Nama Akun KAS No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal 5 Pembelian barang tunai 10 Penjualan tunai 12 Pembelian barang tunai 15 Pembayaran utang usaha 20 Penjualan tunai nonanggota 29 Beban Listrik, air, telepon 30 Gaji pegawai & pengurus Nama Akun Piutang Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan kredit ke anggota Nama Akun Persediaan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 10 HPP penjualan ke anggota 12 Pembelian barang dagangan 20 HPP penjualan ke nonanggota Nama Akun Sewa Kantor Dibayar Dimuka No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Perlengkapan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Peralatan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Utang Usaha No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 15 Pembayaran sebagian utang Nama Akun Simpanan Pokok No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Simpanan Wajib No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Partisipasi Bruto Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan ke anggota Nama Akun Penjualan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 20 Mrt Penjualan tunai nonanggota Nama Akun Beban Pokok No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt HPP penjualan ke anggota Nama Akun Harga Pokok Penjualan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 20 Mrt HPP penjualan non anggota Nama Akun Beban Gaji Pegawai No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Gaji Pengurus No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Listrik,air,dan telepon No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 29 Mrt Beban bulan Maret 2010 Selanjutnya menyusun Neraca Saldo Trial Balance Koperasi “Maju Terus” Neraca Saldo 31 Maret 2010 Nama Akun Saldo Debet Kredit Kas Piutang Anggota Persediaan Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor Peralatan kantor Utang usaha Simpanan Pokok Simpanan Wajib Partisipasi Bruto Penjualan Beban Pokok Harga Pokok Penjualan Beban Listrik, air, dan telepon Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Total Koperasi Maju Terus Laporan Perhitungan Hasil Usaha Periode 31 Maret 2010 Partisipasi Anggota Partisipasi Bruto Anggota Rp Beban Pokok Partisipasi Neto Anggota Pendapatan dari Non Anggota Penjualan Harga Pokok Penjualan SHU Kotor dari Nonanggota Sisa Hasil Usaha Kotor Beban Operasi Beban Gaji Pengurus Koperasi Rp Beban Gaji Pegawai Koperasi Beban Listrik, air dan telepon Total Beban Operasi Sisa Hasil Usaha Rp Pencatatan Dengan Metode Periodik Metode periodik tidak mengharuskan adanya kartu stok/kartu persediaan, tetapi cukup dilakukan perhitungan fisik barang dagangan yang ada di gudang pada akhir periode akuntansi ketika akan menyusun laporan keuangan. Pencatatan jurnal dengan metode periodik diperlihatkan berikut ini Tanggal Keterangan Ref Saldo 2010 Debet Kredit Maret 5 Pembelian Kas Utang Usaha 10 Kas Piutang Anggota Partisipasi Bruto Anggota 12 Pembelian Kas 15 Utang Usaha Kas 20 Kas Penjualan 29 Beban Listrik, Air, Telepon Kas Maret 30 Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Kas Selanjutnya diposting ke buku besar, seperti terlihat berikut ini Nama Akun KAS No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal 5 Pembelian barang tunai 10 Penjualan tunai 12 Pembelian barang tunai 15 Pembayaran utang usaha 20 Penjualan tunai nonanggota 29 Beban Listrik, air, telepon 30 Gaji pegawai & pengurus Nama Akun Piutang Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan kredit ke anggota Nama Akun Pembelian No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 12 Pembelian barang dagangan Nama Akun Sewa Kantor Dibayar Dimuka No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Perlengkapan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Peralatan Kantor No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Utang Usaha No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 5 Mrt Pembelian barang dagangan 15 Pembayaran sebagian utang Nama Akun Simpanan Pokok No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Simpanan Wajib No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 1 Mrt Saldo Awal Nama Akun Partisipasi Bruto Anggota No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 10 Mrt Penjualan ke anggota Nama Akun Penjualan No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 20 Mrt Penjualan tunai nonanggota Nama Akun Beban Gaji Pegawai No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Gaji Pengurus No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 30 Mrt Gaji bulan Maret 2010 Nama Akun Beban Listrik,air,dan telepon No. Akun …….. Tgl Keterangan Ref Debet Kredit Saldo 2010 Debet Kredit 29 Mrt Beban bulan Maret 2010 Selanjutnya menyusun Neraca Saldo Trial Balance Koperasi “Maju Terus” Neraca Saldo 31 Maret 2010 Nama Akun Saldo Debet Kredit Kas Piutang Anggota Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor Peralatan kantor Utang usaha Simpanan Pokok Simpanan Wajib Partisipasi Bruto Penjualan Pembelian Beban Listrik, air, dan telepon Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Total Dari hasil perhitungan fisik stock opname barang dagangan yang ada di toko Koperasi Maju Terus pada akhir bulan Maret 2010, diketahui nilai persediaan pada saat itu adalah Rp Berdasarkan Neraca Saldo tersebut dan hasil perhitungan fisik barang dagangan, maka dapat disusun Laporan perhitungan Hasil Usaha sebagai berikut Koperasi Maju Terus Laporan Perhitungan Hasil Usaha Periode 31 Maret 2010 Penjualan dan Partisipasi Bruto Partisipasi Bruto Anggota Rp Penjualan Pendapatan Total Beban Pokok dan HPP Persediaan, 1 Maret 2010 0 Pembelian Persediaan, 31 Maret 2010 Beban Pokok dan HPP Partisipasi Neto Anggota SHU Kotor Non Anggota Sisa Hasil Usaha Kotor Beban Operasi Beban Gaji Pengurus Koperasi Rp Beban Gaji Pegawai Koperasi Beban Listrik, air dan telepon Total Beban Operasi Sisa Hasil Usaha Rp Penjualan yang dilakukan koperasi selama bulan Maret 2010 berjumlah Rp yang terdiri dari penjualan kepada anggota sebesar Rp dan penjualan kepada nonanggota sebesar Rp Ini berarti proporsi penjualan kepada anggota sebesar 57% { x 100% dan kepada non anggota sebesar 43% { x 100%. Perhitungan SHU Kotor sebesar Rp maka dari jumlah tersebut sebesar 57% atau sebesar Rp merupakan partisipasi neto anggota, dan sebanyak 43% atau sebesar Rp merupakan laba kotor dari nonanggota. Perhitungan SHU, baik dengan metode perpetual ataupun periodik, akan diperoleh nilai yang sama. Selanjutnya kita menyusun Neraca Lajur Worksheet. Dari contoh kasus Koperasi Maju Terus, kita ambil yang menggunakan metode adabeberapa hal yang belum dicatat yang memerlukan penyesuaian, yaitu Setelah dihitung, perlengkapan kantor yang tersisa pada akhir bulan Maret 2010 tinggal Rp Beban penyusutan peralatan kantor untuk bulan Maret 2010 sebesar Rp Ongkos angkut pengiriman penjualan barang sebesar Rp belum dibayar dan belum dicatat. Koperasi Maju Terus Neraca Lajur dlm ribuan Keterangan Neraca Saldo Penyesuaian Saldo yg disesuaikan Hasil Usaha Neraca Dr Cr Dr Cr Dr Cr Dr Cr Dr Cr Kas Piutang Anggota Persediaan Sewa Kantor Dibayar Dimuka Perlengkapan Kantor 600 Peralatan Kantor Utang Usaha 450 Simpanan Pokok Simpanan Wajib Partisipasi Bruto Penjualan Beban Pokok Harga Pokok Penjualan Beban Listrik, Air, Telepon Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Beban Pemakaian Perlengkapan 600 600 600 Beban Penyusutan Peralatan 100 100 100 Akumulasi Penyusutan Peralatan 100 100 100 Beban Angkut Penjualan 450 450 450 SHU Total Koperasi Maju Terus Laporan Perhitungan Hasil Usaha Periode 31 Maret 2010 Partisipasi Anggota Partisipasi Bruto Anggota Rp Beban Pokok Partisipasi Neto Anggota Pendapatan dari Non Anggota Penjualan Harga Pokok Penjualan SHU Kotor dari Nonanggota Sisa Hasil Usaha Kotor Beban Operasi Beban Gaji Pengurus Koperasi Rp Beban Gaji Pegawai Koperasi Beban Listrik, air dan telepon Beban Angkut Penjualan Beban Pnystn. Peralatan Kantor Beban Pemakaian Prlngkpn Ktr Total Beban Operasi Sisa Hasil Usaha Rp Koperasi “Maju Terus” Neraca Per 31 Maret 2010 Kas Utang Usaha Piutang Anggota Simpanan Pokok Persediaan Simpanan Wajib Perlengkapan Kantor SHU Sewa Kantor Dibayar Dimuka Peralatan Kantor Akum. Penyusutan Total Aktiva Total Kewajiban Laporan Promosi Ekonomi Anggota Misalkan, dalam rapat anggota koperasi menyepakati bahwa lembaga lain yang akan digunakan sebagai pembanding Koperasi “Maju Terus” adalah Supermarket “Yamart” dan yang digunakan adalah harga jual rata-rata, maka harga jual berbagai barang di supermarket “Yamart” sepanjang tahun/bulan yang sama dijadikan pembanding bagi koperasi. Sepanjang bulan Maret 2010, koperasi Maju Terus menjual barang dagangannya kepada anggota senilai Rp Jika anggota membeli barang yang sama dari supermarket “Yamart”, anggota hanya perlu membayar sebesar Rp sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembelian barang dari koperasi akan bernilai negatif Rp – Jika koperasi Maju Terus mengalokasikan SHU-nya sebesar 40% untuk Dana Anggota, sedangkan pada bulan Maret 2010, koperasi tersebut memperoleh SHU sebesar Rp maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian SHU adalah Rp Rp x 40%. Koperasi Maju Terus Laporan Promosi Ekonomi Anggota Periode 1 Maret – 31 Maret 2010 Jumlah Promosi Ekonomi Anggota dari Transaksi Pembelian Rp Jumlah Promosi Ekonomi Anggota dari Alokasi SHU Jumlah Promosi Ekonomi Anggota Total Rp JURNAL PENUTUP Langkah-langkah yang diperlukan dalam menyusun jurnal penutup adalah Menutup semua akun pendapatan, dengan cara mendebet akun pendapatan dan mengkredit akun ikhtisar laba rugi Menutup semua akun beban, dengan cara mendebet akun ikhtisar laba rugi dan mengkredit semua akun beban Menutup akun ikhtisar Laba Rugi, dengan cara mendebet akun ikhtisar laba rugi dan mengkredit akun SHU sebesar selisih antara pendapatan dan beban. Menutup Akun-akun SHU, dengan cara mendebet akun SHU dan mengkredit akun-akun yang merupakan komponen untuk mengalokasikan SHU, yaitu akun-akun Dana dan Cadangan. Penyusunan jurnal penutup hanya perlu dilakukan pada akhir periode akuntansi, yang biasanya satu tahun. Ini berarti jurnal penutup hanya disusun pada akhir tahun, bukan setiap bulan. Setelah jurnal penutup dibuat, berakhirlah pencatatan koperasi untuk periode yang bersangkutan. Penyusunan laporan keuangan akhir tahun dilakukan setelah jurnal penutup disusun. Karena itu, laporan keuangan yang disajikan merupakan laporan keuangan pascapenutupan pencatatan transaksi, sehingga mencerminkan kondisi terakhir setelah penutupan transaksi. Kasus untuk Koperasi Maju Terus, hanyalah sekedar contoh kasus, kita asumsikan saja akhir bulan Maret 2010 adalah penutupan pencatatan bagi koperasi tersebut. Misal AD/ART koperasi maju Terus menetapkan bahwa SHU yang diperoleh koperasi harus dialokasikan untuk Dana Anggota sebesar 40%, sebagai Cadangan 50%, dan sebagai Dana Sosial 10%. Ayat Jurnal penutup Partisipasi Jasa Anggota Penjualan Ikhtisar Laba Rugi Ikhtisar Laba Rugi Beban Pokok HPP Beban Gaji Pegawai Beban Gaji Pengurus Beban Listrik, Air, Telepon Beban Angkut Penjualan Beban Penyusutan Peralatan Beban Pemakaian Perlengkapan Ikhtisar laba Rugi SHU SHU Dana Anggota Dana Sosial Cadangan Maka Neraca Setelah Penutupan adalah Koperasi “Maju Terus” Neraca Per 31 Maret 2010 Kas Utang Usaha Piutang Anggota Dana Anggota Persediaan Dana Sosial Perlengkapan Kantor Sewa Kantor Dibayar Dimuka Simpanan Pokok Peralatan Kantor Simpanan Wajib Akum. Penyusutan Cadangan Total Aktiva Total Kewajiban JURNAL KHUSUS Fungsi Koperasi Konsumen adalah menjembatani antara produsen dan konsumen sama dengan perusahaan dagang ,Maka aktivitas koperasi konsumen yang memiliki frekuensi paling tinggi adalah aktivitas Transaksi Pembelian Transaksi Pengeluaran Kas Transaksi Penjualan Transaksi Penerimaan Kas Karena alasan efisiensi waktu & tenaga, jurnal dalam koperasi konsumen dipilah ke dalam 4 empat kelompok harian yang digunakan hanya untuk mencatat satu jenis transaksi saja disebut Jurnal Khusus, atau Buku Harian Khusus. Empat Jurnal Khusus dalam Koperasi Konsumen adalah Jurnal Khusus Partisipasi Bruto Jurnal Khusus Penerimaan Kas Jurnal Khusus Pembelian Jurnal Khusus Pengeluaran Kas Aktivitas koperasi konsumen yang tidak dapat dimasukkan/ditampung dan dicatat ke dalam ke 4 jurnal khusus tersebut akan dicatat dalam media yang disebut Buku Jurnal Umum General Journal. Jurnal Khusus Partisipasi Bruto Buku jurnal yang hanya digunakan untuk mencatat transaksi penjualan produk koperasi secara kredit kepada anggota produk koperasi secara tunai tidak dicatat di buku jurnal ini, karena penjualan secara kredit tidak dilakukan koperasi kepada pihak yang bukan anggota penjualan selain produk koperasi tidak dicatat di buku jurnal ini. Jurnal Khusus Penerimaan Kas Yaitu buku jurnal yang digunakan hanya untuk mencatat aktivitas penerimaan kas dari berbagai sumber penerimaan penerimaan yang paling tinggi terjadinya adalah dari penjualan tunai, baik kpd anggota maupun bukan anggota, dan dari penerimaan penerimaan kas yang lain seperti dari penjualan aktiva tetap, investasi jangka panjang, penjualan surat berharga, dll. Jurnal Khusus Pembelian Kas Yaitu buku jurnal yang hanya digunakan untuk mencatat transaksi pembelian barang secara kredit. Jurnal khusus ini tidak digunakan untuk mencatat pembelian perlengkapan kantor, peralatan kantor, aktiva tetap, surat berharga, dll. Baik untuk metode periodik maupun metode perpetual, jurnal khusus pembelian memiliki format yang menggunakan metode periodik, akun kontra dari akun Utang adalah akun Pembelian dicatat di jurnal Umum. Jika menggunakan metode perpetual, akun kontra dari akun Utang adalah akun Persediaan dicatat di jurnal Umum. Jurnal Khusus Pengeluaran Kas Yaitu buku jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat transaksi pengeluaran kas atas berbagai pengeluaran kas bisa karena membayar utang, melakukan pembelian secara tunai, membayar berbagai beban operasi, atau membayar berbagai keperluan lain. Buku Jurnal Umum Serba-Serbi Yaitu buku jurnal yang digunakan untuk mencatat berbagai transaksi koperasi konsumen yang tidak dapat ditampung di 4 empat buku jurnal pencatatan beban penyusutan aktiva tetap, pembelian peralatan dan perlengkapan kantor secara kredit, penyesuaian-penyesuaian, Buku Jurnal Umum sama persis dengan buku jurnal umum biasa. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Karena koperasi tidak memproduksi sendiri produknya maka koperasi konsumen harus melakukan pembelian barang-barang yang akan 4 aktivitas yang terdapat dalam koperasi konsumen yaitu, aktivitas pembelian, pengeluaran kas, penjualan, dan penerimaan kas. Ada banyak akun-akun yang terdapat dalam koperasi konsumen antara lain akun pembelian, partisipasi bruto anggota, partisipasi neto anggota, pndapatan dari nonanggota, beban perkoperasian dll. Serta terdapat 2 Metode pencatatan yang digunakan dalam koperasi konsumen yaitu metode Perpetuel dan metode Periodik. SARAN Tiada yang sempurna di dunia ini begitu pun dengan makalah yang telah kami buat. Maka dari itu kritik dan saran masukan yang membangun sangatlah kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin. DAFTAR PUSTAKA online, Diakses pada 10 oktober 2019 online, Diakses pada 10 Oktober 2019 0nline, Diakses pada 14 0ktober 2019
.
  • nlpa85oclp.pages.dev/549
  • nlpa85oclp.pages.dev/406
  • nlpa85oclp.pages.dev/355
  • nlpa85oclp.pages.dev/456
  • nlpa85oclp.pages.dev/185
  • nlpa85oclp.pages.dev/318
  • nlpa85oclp.pages.dev/977
  • nlpa85oclp.pages.dev/408
  • nlpa85oclp.pages.dev/553
  • nlpa85oclp.pages.dev/637
  • nlpa85oclp.pages.dev/603
  • nlpa85oclp.pages.dev/421
  • nlpa85oclp.pages.dev/593
  • nlpa85oclp.pages.dev/573
  • nlpa85oclp.pages.dev/659
  • contoh ad art koperasi konsumen